Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Juragan Pabrik Bergumul Mesra dengan Istri Sambil Pesta Miras, Semenit Kemudian Ditikam Suami, Tewas

Juragan Pabrik bergumul mesra dengan Istri Sambil pesta miras, Semenit Kemudian ditikam Suami, Tewas

Editor: Waode Nurmin
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Juragan Pabrik Bergumul Mesra dengan Istri Sambil Pesta Miras, Semenit Kemudian Ditikam Suami, Tewas 

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, kisah asmara Edi dan Yati berawal sejak tahun 20 lalu, saat almarhum menjabat sebagai sekretaris di perusahaan PT Roda Mas, yang dikelola Edi.

Rasa cinta keduanya semakin menjadi-jadi sehingga keduanya memutuskan untuk menikah di tahun 2010.

Hingga sekarang keduanya dikaruniai seorang anak wanita yang berusia 17 tahun.

Seiring berjalanya waktu, entah apa yang terlintas di pikiran Edi hingga tega menghabisi wanita yang menemani hidupnya belasan tahun itu.

Tetangga korban, Muhayar menuturkan kesaksiannya terkait kehidupan Edi dan Yati.

"Istrinya (Yati) yang membesarkan dua perusahaannya yang ada di sini (Periuk). Kalau Edi keseringan di rumah," ucap Muhayar di dekat lokasi kejadian, Sabtu (8/2/2020).

Kendati demikian, lanjut Mahyar, pelaku memang sebelumnya bekerja di satu perusahaan yang ada di Indonesia.

"Pertama ke Indonesia dia kerja di PT Indo Paper terus buka pabrik sendiri dan bertemu dengan Bu Yati," sambungnya.

Setelah keduanya memutuskan untuk menikah usaha yang dimiliki Edi sempat bangkrut.

Namun Yati mengelolanya dan akhirnya kembali bangkit.

"Sempat bangkrut tapi kembali bangkit karena dikelola sang istri. Yati baik sekali orangnya," pungkasnya.

Alasan belum jadi tersangka

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.

Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.

Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved