Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobolan BNI Ambon

Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas

Kabar mengjutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Bank BNI Kebobolan dengan total kerugian Rp 135 miliar. Telah terjadi pembobolan rekening na

Editor: Rasni
Tribunnews
Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Tampung Dana pembobolan BNI Ambon, Kerugian Rp 135 M , Ternyata alumni Unhas

Kabar mengjutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Bank BNI Kebobolan dengan total kerugian Rp 135 miliar. 

Telah terjadi pembobolan rekening nasabah yang ternyata melibatkan pegawai bank sendiri. 

Info terbaru, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

“Iya. Dirkrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus BNI Ambon.

Tersangka baru itu pegawai BNI Makassar, namanya Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Tutar Demo di Kantor DPRD Sulbar

Manajemen Santika Indonesia Hotels & Resorts Indonesia Timur Beri Ucapan Ulang Tahun

Cek 5 Fakta Menarik Parasite, Jadi Film Asia Pertama Penerima Oscar Naskah Asli Terbaik

Penyidik menemukan bukti keterlibatan Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu.

“Dia (Tata) bari ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin, jadi penyidik menemukan adanya bukti tersangka ini terlibat,” katanya.

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.

Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.

“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.

Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.

Pegawai BNI cabang Makassar itu diduga bekerja sama dengan tersangka utama, Faradiba Yusuf.

Penyidik pun menjerat Tata dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penetapan itu, Polda Ambon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Alumni Unhas

Berdasarkan penelusuran tribuntimur.com, Tata Ibrahim merupakan alumni Universitas Hasanuddin ( Unhas).

VIDEO: Dr Syamsuddin Radjab Minta Awak Tribun Timur Jaga Independensi dan Integritas

Kadis Kominfo Bone Harap Tribun Timur Jadi Garda Terdepan Luruskan Hoaks dan Fakenews

Heboh! Gadis Irmayanti Tewas di Pos Polisi, Rintihannya Diabaikan, hingga Sosok Ini Sedang Diburu

Pegawai BNI Makassar terlibat pembobolan dana nasabah, polisi: kerugian capai Rp 135,3 M, sosok pelaku.

Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58, 9 miliar.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami memastikan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Meski begitu, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat belum mau membeberkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan juga latar belakang mereka, dengan alasan masih dalam pendalaman.

“Tunggu saja nanti, pasti ada tersangka baru lagi, tunggu saja,” katanya.

Dia memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu akan kembali dilakukan setelah penyidik mengirim berkas 6 tersangka yang saat ini sedang diperbaiki penyidik ke kejati Maluku.

“Yang pasti sesudah tanggal 16 Februari, setelah berkas perbaikan enam tersangka dikirim ke jaksa akan ada tersangka baru lagi,” sebutnya

Pegawai BNI Makassar Terlibat

Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi 7orang.

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) lalu.

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.

Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76,4 miliar.

Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, mantan Wakil Pemimpin BNI Cabang Utama Ambon sekaligus eks Kepala Pemasaran BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.

Polisi: Kerugian Capai Rp 135,3 M

Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan ini dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi.

Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.

“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening atas nama Tata Ibrahim.

“Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata dia.

Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menuturkan, tersangka Tata Ibrahim ikut bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf, di mana uang milik nasabah yang diambil Faradiba Yusuf kemudian ditransfer ke sejumlah rekening milik Tata Ibrahmi.

“Jadi, tersangka Tata ini punya sejumlah rekening penampung, jadi kerugiannya itu seperti jumlah itu,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Ditkrimsus Polda Maluku juga ikut menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana nasabah yang dibobol para tersangka.

“Ada koordinasi antara penyidik Krimsus dengan PPATK dalam mengusut aliran dana tersebut,” katanya.

Transaksi dan Investasi Tidak Wajar

Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Faradiba Yusuf.

Eks Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ambon, Faradiba Yusuf. (DOK PRIBADI)
Eks Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ambon, Faradiba Yusuf. (DOK PRIBADI) (Tribunnews)

Setelah dilaporkan, Faradiba Yusuf kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Saat itu Faradiba Yusuf ikut ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai asset lainnya.

Di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha hingga cicin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.

Kasus Ambon, Bank Apresiasi Temuan Polisi

Kinerja pihak penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi.

Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya.

BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu.

Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FY.

Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.

BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku.

BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta, Minggu (9 Februari 2020).(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon, https://medan.tribunnews.com/2020/02/07/pegawai-bni-makassar-tata-ibrahim-tampung-rp-764-miliar-hasil-pembobolan-bni-ambon?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved