Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
TRIBUN-TIMUR.COM - Tugas tilang menilang bisa jadi bukan lagi jadi urusan pihak kepolisian kelak.
Kenapa?
Sebab ada wacana tentang tugas kepolisian itu akan dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.
Lalu benarkah tugas menilang juga jadi bukan dilakukan lagi oleh kepolisian?
Anggota DPR RI memberikan usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, dikutip dari Tribun Manado.
"Dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” lanjutnya.
Menurut Aras, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contohnya adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan," kata Aras.
"Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” sambungnya lagi.