Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT Camat Simbang

Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon

Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Sempat 'Bebas', LSM jadi Saksi Penahanan Eks Camat Simbang, Kejari Maros Tak Merespon
istimewa
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020). Saat ini kabarnya sedang berada di Lapas.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan pungutan liar (pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (7/2/2020).

Hatta diseret ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Maros, saat waktu magrib kemarin.

Penahanan Hatta disampaikan oleh ekjen LSM Pekan 21 Amir Kadir kepada tribunmaros.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat penulis berusaha mengkonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Maros, Dhevid Setiawan, pesan WhatsApp dan panggilan tidak direspon.

"Eks Camat Simbang Muhammad Hatta sudah ditahan oleh Kejari, kemarin," kata Kadir.

"Sekarang sudah ada di Lapas," katanya.

Hanya saja Kejari terkesan menyembunyikan kasus penahanan Hatta ke Jurnalis. Beberapa kali awak media pertanyakan hal tersebut ke Kejari, namun tidak direspon.

Penahanan baru terungkap, saat Amir Kadir menyampaikannya. Saat itu, Amir Kadir kebetulan berada di kantor Kejari.

Kasus OTT Hatta Sempat Heboh Lalu 'Hilang' di Kejari Maros, ACC Curiga Ada Dil-dil

Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, masih bbergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Padahal Hatta di OTT bersama stafnya bernama Sofyan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Namun hingga sekarang, kasus tersebut masih mandek di Kejari. Diakhir tahun 2019, Kejari Maros pun tak merilis kasus yang ditanganinya.

Hal tersebut berbeda dengan tahun 2018 lalu. Kejari membeberkan beberapa kasus yang diusutnya.

Hal tersebut diprotes oleh peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Hamka, Kamis (16/1/2020)

"Kasus OTT Camat Simbang ini awalnya heboh. Bahkan seolah menjadi sebuah prestasi atau gebrakan yang dilakukan oleh Kejari Maros," kata Hamka.

Tapi dalam proses, disembunyiklannya kasus OTT tersebut, justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pada dasarnya kasus OTT lebih mudah dibandingkan pengusutan kasus biasa.

Karena dalam kasus OTT, pembuktiannya justru lebih mudah.

"Sikap Kejari yang terkesan menyembunyikan kasus OTT itu, justru menciderai rasa keadilan," katanya.

"Dalam konteks kasus OTT Camat ini, justru publik akan bertanya-tanya kok sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan," kata Hamka.

Bahkan tersangkanya tidak ditahan dan masih menjabat, meski telah dimutasi dari Kecamatan Simbang.

"Ada apa dengan penanganan kasus ini?. Yang pasti akan ada anggapan negatif dari publik. Jangan-jangan ada dil-dil dalam proses penanganan kasus ini. Itu tidak bisa dihindari," ujar dia.

Ini akan menjadi potret buram pemberantasan korupsi. OTT sampai beberapa bulan belum dilimpahkan.

Hamka meminta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan evaluasi kinerja dan memeriksa Kejari Maros.

"Olehnya Kejati harus segera memeriksa terhadap Kejari Maros," katanya.

ACC juga terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bahkan sampai menelusurinya ke pengadilan.

Namun berkas pelimpahan dari Kejari Maros, belum ditemukan.

"Saya sudah cek ke PN Tipikor. Ingin pastikan,  apa (berkasnya) sudah masuk atau belum. Ternyata belum," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini Hatta menjabat sebagai Kabag Perekonomian & SDA Pemkab Maros.

Dia digeser dari jabatan Camat Simbang, setelah di OTT oleh Kejari. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengaku, kasus tersebut masih ditangani dengan baik.

Bahkan Kejari sudah menjadwalkan akan melakukan tahap dua. 

Soal penahanan, Dhevid belum bisa memastikan. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan Pidana Khusus (Pidsus). 

Pungli Akta Jual Beli Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.

"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.

Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang.
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. (amiruddin/tribun-timur.com)

Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.

 

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). (Facebook)

Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.

 

Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019). (amiruddin/tribun-timur.com)

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.

Sekadar diketahui, saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Dilepas Pasca OTT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.

Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.

Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.

Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.

"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak tersangka. (tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved