Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selingkuh

Pria ini Tiduri Istri Orang Selama 6 Hari di Hotel, Awalnya Wanita Buka Baju saat Video Cal

Awalnya, dia kenalan dengan istri CT, AM (31) di media sosial. Kemudian, Kadek menemukan nomor WhatsApp AM

Editor: Ansar
istimewa
Ilustrasi selingkuh. 

"Saat video sex itulah, para korban tidak sadar kalau saat mereka bugil langsung aku rekam.

Ini yang jadi senjata aku untuk memeras mereka," ungkapnya.

Bustanul Ardi tidak langsung blak-blakan dalam memeras korban.

Berdalih mengajak kencan, Bustanul Ardi meminta kepada korban agar mengirimkan sejumlah uang.

Tujuanya agar ia dapat mendatangi tempat para korbannya tinggal.

Korban yang percaya pun menuruti permintaan tersangka dengan mentransfer uang.

Jumlah uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.

Uang yang sudah dikirim para korbannya, membuat tersangka kembali melakukan vide call.

Ia mengungkapkan, akan segera mendatangi korban untuk bertemu secara langsung.

"Aku tidak pernah menemui korban. Beberapa hari, biasanya korban akan kembali menelepon. Telepon korban tetap aku angkat, agar tidak curiga. Alasannya saja dengan korban, aku datang saat hari weekend," ungkapnya.

Diamankan saat beraksi

Terungkapnya kasus penipuan dan pemeresan tersebut bermula dari laporan korban berinisial IR.

IR mengaku telah ditipu, diperas dan video bugilnya disebarkan tersangka.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.

"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau.

Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi," ucapnya.

"Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," tambahnya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rekam Adegan Tiduri Istri Orang Selama 6 Hari di Hotel, Pria Ini Peras Suami Korban, Endingnya Miris, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/05/rekam-adegan-tiduri-istri-orang-selama-6-hari-di-hotel-pria-ini-peras-suami-korban-endingnya-miris?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved