Pencabulan Anak di Mamasa
Pelaku Pencabulan di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Begini Prosesnya
Meski telah diproses sesuai undang-undang, namun pelaku juga tetap dijatuhi hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Sebab disadari bahwa berbuatan yang telah dilakukan adalah kutuk, yang dipercaya dapat mendatangkan musibah.
Jika prosesi asat itu dilakukan, diyakini kutukan dan dampak musibah yang akan ditimbulkan oleh perbuatan itu akan terhapus.
Selain itu, juga dilakukan agar perbutan asusila tidak dapat diperbuat oleh siapapun, selama berada di Kabupten Mamasa.
Juga secara tidak langsung, prosesi adat yang dilakukan memberi pesan bagi masyarakat bahwa anak dari korban nanti memiliki orangtua, yakni ayah, sekalipun hasil Inses.
Jika "Diparraukan" merupakan pengampunan kepada Tuhan, maka kerbau yang dihanyutkan (Dilammusan) memiliki makna bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dihanyutkan.
"Diibaratkan kerbau, pelaku ini sudah dihanyutkan," jelasnya.
Karena kerbau diibaratkan dari pelaku, daging dari kerbau yang dikorbankan, menjadi pantangan dikonsumsi oleh siapapun, kecuali binatang.
Dengan selesaniya proses hukim adat yang dilakukan oleh tokoh adat lanjut Maurids, maka kasus asusila yang dilakukan pelaku dainggap selesai.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)