Pencabulan Anak di Mamasa
Pelaku Pencabulan di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat, Begini Prosesnya
Meski telah diproses sesuai undang-undang, namun pelaku juga tetap dijatuhi hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa.
TRIBUNMAMASA.COM, TAWALIAN - Perbuatan asusila yang terjadi di Kecamatan Tawalian, beberapa pekan lalu, dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Meski telah diproses sesuai undang-undang, namun pelaku juga tetap dijatuhi hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya seperti yang diberitakan beberapa hari lalu, seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Mamasa menjadi korban kekerasan seks ayah, kakak dan sepupunya, dari rentan waktu tahun 2016 hingga 2020.
Siswi yang menjadi korban inses itu, telah menjadi budak nafsu ayah dan kakaknya sejak masih kelas 6 SD.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku, tokoh adat menjatuhi hukuman dengan denda satu ekor kerbau, sesuai kondisi ekonominya.
Pemberian sanksi adat itu, sebelumnya telah dirumuskan oleh sejumlah tokoh dan lembaga adat.
Setelah sepekan berlalu, pelaku akhirnya resmi dijatuhi sanksi adat, yang dilakukan di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Sabtu (8/2/2020) siang tadi.
Adapun proses sanksi adat yang dilakukan, yakni dimulai dengan musyawarah oleh sejumlah tokoh adat dan pemerintah setempat di kantor kelurahan.
Pada musyawarah itu, tokoh adat dan pemerintah merumuskan teknis pelaksanaan prosesi sanksi adat yang akan dilakukan.
Setelah teknis pelaksanaannya jelas, eksekusipun dilakukan, didahului penyampaian dan imbauan oleh tokoh adat kepada sejumlah masyarakat yang turut menyaksikan.
Soal Sanksi yang Dijatuhi Bagi Pelaku Inses di Mamasa, Begini Penjelasan Tokoh Adat |
![]() |
---|
Hasil Visum Korban Kekerasan Seks di Mamasa Menunggu Pemeriksaan Ahli Porensik |
![]() |
---|
Dinsos Mamasa Fokus Dampingi Korban Pencabulan Hingga di Pengadilan |
![]() |
---|
Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Tokoh Adat Tawalian Mamasa Gelar Musyawarah |
![]() |
---|
Siswi SMP di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu, Hukum Adatnya Ngeri |
![]() |
---|