Polisi Amankan 2 Pemandu Lagu, Dampingi Tamu Tanpa Busana, Polisi Sita 2 Set Pakaian Dalam
Polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/2/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM- Polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/2/2020).
Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat dampingi tamunya.
Kedua pemandu lagu tersebut, yakni YM alias NT (43) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM alis KR asal Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.
"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
• Diduga Sunat Bantuan Kelompok Tani, Begini Pengakuan Dinas Pertanian Mamasa
• Kejati Sulsel SP3 Kasus Jentang, Penasehat Hukum: Infonya Dari Wartawan
• Khawatir Amien Rais Dipermalukan dalam Kongres PAN, Buhar Kahar Muzakkar Tawarkan Mekanisme Aklamasi

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.
"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telpon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.
Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
• ACC Soroti Sikap Kejati Sulsel SP3 Kasus Jentang, Ada Apa?
• Inilah Gambaran Kekayaan Anwar Said Bos Wedding Organizer yang Tipu Banyak Pengantin di Depok
• Kejati Sulsel SP3 Kasus Jentang, Penasehat Hukum: Infonya Dari Wartawan
Usai Karaoke Bareng, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel Bareng Pelanggannya
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari prostitusi online, yang biasa menyediakan perempuan untuk menemani karaoke yang bisa memberikan layanan seksual.
Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.
Saat digerebek petugas, FSR sedang telanjang bulat dan asyik berhubungan badan dengan tamu prianya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.
Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.
"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).
Sekali kencan semalam, papi Eko mematok harga Rp 2.000.000.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, seorang purel alias pemandu lagu freelance berinisial FSR (24).
• Bukan Bahagia, Terungkap ini Makna Tangisan Orangtua Istri Pertama yang Antar Suami Nikah Lagi
FSR diminta menenami karaoke seorang pria di salah satu tempat karaoke di Tulungagung.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi menggerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.
"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar. (Kompas.com/Tribunmadura.com)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)