Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Amankan 2 Pemandu Lagu, Dampingi Tamu Tanpa Busana, Polisi Sita 2 Set Pakaian Dalam

Polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/2/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Warta Kota
ILUSTRASI-Polisi Amankan 2 Pemandu Lagu, Dampingi Tamu Tanpa Busana, Polisi Sita 2 Set Pakaian Dalam 

Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, papi Eko mematok harga Rp 2.000.000.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, seorang purel alias pemandu lagu freelance berinisial FSR (24).

Bukan Bahagia, Terungkap ini Makna Tangisan Orangtua Istri Pertama yang Antar Suami Nikah Lagi

FSR diminta menenami karaoke seorang pria di salah satu tempat karaoke di Tulungagung.

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi menggerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar. (Kompas.com/Tribunmadura.com)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved