Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Guru Honorer Wajo Curhat Ingin Diangkat Jadi PNS

Keputusan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer direspon beragam berbagai kalangan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Ratusan guru honorer baik dari tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Kabupaten Wajo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Keputusan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer direspon beragam berbagai kalangan.

Di Kabupaten Wajo, ratusan guru honorer baik dari tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (4/2/2020).

Mereka menunutut, agar guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, yang telah melawati batas usia 35 tahun, sebagai syarat mengikuti CPNS agar diangkat menjadi PNS tanpa tes.

"PNS harga mati, kita sudah 35 tahun lebih, sementara batas pendaftaran PNS itu 35. Jadi kami sepeti terzalami, sudah tidak ada lagi kesempagan bagi kami jadi PNS semetara kami sudah mengabdi lebih sepuluh tahun," kata salah satu guru honorer, Novel Tri Nuryana Harahap.

Selain itu, ratusan guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K atau GTKHNK 35+ Kabupaten Wajo juga menuntut beberapa hal.

Seperti pencabutan pasal 48 PP 48 tahun 2005 tentang pengankatan CPNS, dipermudah pengurusan PPG dan sertifikasi bagi guru honorer, diikutsertakan dalam penerimaan PPPK.

"Seperti bidan PTT kemarin, langsung dibuatkan Kepres dan semuanya jadi PPPK, kita juga harap seperti itu, perlakuan yang sama untuk guru honorer," katanya.

Selain itu, ada juga tuntutan agar diberikan BPJS bagi guru honorer, kejalasan status bagi honorer K2, serta menfasilitasi guru honorer yang berada di lingkup Kementerian Agama dan yayasan swasta.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Herman yang turut hadir pada audiensi tersebut menyebutkan keinginan para guru honorer sesungguhnya terkendala oleh regulasi yang ada dari pemerintah pusat.

"Kami ini dalam posisi menjalankan undang-undang sesuai dengan perintah, jika untuk mengikuti PPPK, setahun sebelum usia pensiun pun bisa ikut PPPK," katanya.

Ditambahkannya, untuk guru honorer yang ada di lingkup swasta sesungguhnya bukan tanggungan negara. Olehnya, amat berisiko apabila ada guru berstatus PNS yang mengajar di sekolah swasta.

"Berbahaya bila ada PNS yang mengajar di sekolah swasta, tidak boleh, sementara untuk data-data honorer K2 itu masih ada datanya," katanya.

Pihak DPRD Wajo sendiri menyampaikan, persoalan yang disampaikan oleh ratusan honorer dari GTKHNK 35+ Kabupaten Wajo terbentur pada regulasi pemerintah pusat.

"Soal ini kita akan sampaikan ke Ketua DPRD, agar menyurat ke DPR RI, Selebihnya itu, untuk pemerintahan," kata anggota DPRD Wajo, Taqwa Gaffar yang menerima aspirasi guru honorer.

Lebih lanjut, permasalah kegalauan honorer terkait kebijakan pemerintah pusat sesungguhnya tidak saja dirasakan oleh guru honorer di Kabupaten Wajo saja.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved