Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Kini Melawan, Debt Collector Ditenggelamkan di Ember dan Dibuang di Jurang Saat Nagih, Pelaku

Warga kini melawan, debt collector ditenggelamkan di ember dan dibuang di jurang saat nagih, daftar pelaku.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@INFOTIDAYEUHKOLOT
Polisi menemukan jasad penagih utang atau debt collector Edward Silaban yang menjadi korban pembunuhan sadis sejumlah pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ( Jabar ). Mayatnya ditemukan membusuk di dasar jurang yang berada di Kampung Cisaronge, Desa Mekar Mukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/02/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga kini melawan, debt collector ditenggelamkan di ember dan dibuang di jurang saat nagih, daftar pelaku.

Duh, betapa besarnya risiko pekerjaan debt collector hingga harus berhadapan dengan maut.

Polisi berhasil menemukan jasad Edward Silaban, seorang penagih utang ( debt collector ) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ( Jabar ) yang hilang sejak Kamis (27/1/2020).

Jasad Edward Silaban ditemukan di dasar jurang di kawasan Waduk Saguling, di Kampung Cisaronge, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/2/2020).

Hasil penyidikan polisi, Edward Silaban menghilang saat menagih utang di sebuah kedai ramen di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Korban sudah ditemukan," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Video Detik-detik Suami Jalan dan Nyanyi Sambil Tenteng Kepala Istri yang Dipenggal, Warga Histeris

Pihak kepolisian pun telah menetapkan 5 orang tersangka eksekutor pembunuhan Edward Silaban.

Kelimanya berinisial DM, SR, DS, AM dan IN yang diketahui adalah pegawai kedai ramen yang akan ditagih utang oleh Edward Silaban.

Lokasi penemuan jasad Edward Silaban menurut Hendra merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi.

Kenapa Ada Anggota DPR dari Partai Gerindra Andre Rosiade di Penggrebekan PSK? Ternyata Ini Perannya

Yakni, setelah dua orang otak pembunuhan terhadap Edward Silabanyakni Luki Teja dan Ridwan Maulana yang tertangkap dalam pelarian ke Malang, Jawa Timur.

"Sudah kita tangkap juga yang buron," kata Hendra.

"Dua pelaku ini yang tahu lokasi pembuangan, Alhamdulilah korban kemarin sore sudah dapat kita evakuasi," ungkap Hendra.

Astaga! Perwira dan Pejabat Polres Berzina hingga Kencan di Hotel, Nasib Sang Polwan Kini

Hanya 16 Hari Dirawat, Jurus Eks Pasien Virus Corona Sembuh, Coba Tonton Video Li Zhendong di Sini

Aturan Baru, Main HP di Jalan Bisa Ditilang, Penjara, hingga Denda Segini, Driver Ojol Harus Waspada

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan jika korban dibunuh terkait utang piutang dengan bos pemilik kedai ramen.

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencaan terhadap korban karena tersangka sakit hati selalu ditagih utang oleh korban. Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan teman tersangka Ridwan Maulana," kata Erlangga.

Korban diketahui tewas dengan cara dikeroyok.

Kepala korban juga terdapat luka bekas dihantam beberapa kali dengan menggunakan batu bata.

Dari keterangan tersangka, dalam keadaan tak berdaya korban kemudian ditenggelamkan didalam sebuah ember yang berisi air hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam jurang di daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menghilangkan jejak.

Debt Collector Dimutilasi

Masih di Jawa Barat, sebelumnya, seorang debt collector bernama Jenal Omposunggu (42) tewas dimutilasi. 

Korban merupakan warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah.

Jasad korban yang kepalanya terpisah ini, ditemukan di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Saat itu Polres Cianjur belum mengetahui identitasnya.

Hingga pada Jumat (4/10/2019), Polres Cianjur berhasil mengungkapkan identitas korban yang bernama Jenal Omposunggu.

Jenal Omposunggu merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).

Togu Omposunggu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.

Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.

Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.

Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal Omposunggu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.

"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu Omposunggu.

Menurutnya, Jenal Omposunggu tak suka berbuat macam-macam.

Korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.

"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).

Mayat Jenal Omposunggu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang Andi Priyanto, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.

Kondisi jasad Jenal Omposunggu telah membusuk, hampir menjadi kerangka.

Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.

Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.

Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.

"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata AKBP Juang Andi Priyanto.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.

"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.

Korban memakai celana jeans warna abu-abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.

Di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Hingga pada Minggu (13/10/2019), Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini.

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang Andi Priyanto.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang Andi Priyanto lebih lanjut.

Ada 7 tersangka yang ditangkap.

Dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian 5 tersangka lain, yakni WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah sepeda motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah sepeda motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah sepeda motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernomor polisi D 1673 UAL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.

Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, 1 unit handphone merek Samsung A 10.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP:

'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.

Dikejar-kejar Debt Collector? Jangan Panik, Baca Putusan MK

Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," kata MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved