Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona Masuk Indonesia Apakah Karni Ilyas Undang Rocky Gerung?

Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona Masuk Indonesia Apakah Karni Ilyas Undang Rocky Gerung?

Editor: Mansur AM
INSTAGRAM
Inilah Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona Masuk Indonesia Apakah Karni Ilyas Undang Rocky Gerung? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona Masuk Indonesia Apakah Karni Ilyas Undang Rocky Gerung?

Presiden ILC TV One Karni Ilyas meladeni netizen yang menanyakan kenapa talkshow ILC TV One tidak membahas tema Revitalisasi Monumen Nasional (Monas)

Bukan Revitalisasi Monas, Karni Ilyas memilih topik bahaya Virus Corona yang sedang trending.

"Dear pencinta ILC: Diskusi kita besok, Selasa Pkl 20.00 WIB berjudul "Corona Mengguncang Dunia, Amankah Indonesia?" Selamat menyaksikan," tulis akun twitter Karni Ilyas @karniilyas.

Apakah Karni Ilyas mengundang akademisi Rocky Gerung?

Sudah lama Rocky Gerung tak muncul di ILC TV One.

Hati-hati Sebar Berita Bahaya Virus Corona Bisa Berakibat Penjara

Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved