Kontroversi Brigjen Pol Halim Pagarra, Kritik Anies Baswedan hingga Tolak Jadi Saksi Setya Novanto
Brijen Pol Halim Pagarra adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Wakapolda Sulsel yang baru
1. Beri Honor 'Pak Ogah'
Brigjen Pol Halim Pagarra (tengah)
Polisi ingin memberdayakan masyarakat untuk mengatur arus lalu lintas yang makin semrawut di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, 480 sukarelawan pengatur lalu lintas yang mayoritas 'Pak Ogah' telah diberikan pelatihan.
Mereka akan diberikan seragam berupa rompi dan topi untuk dikenakan sebagai tanda Supeltas.
Sementara itu, untuk honor yang akan diberikan, berasal dari dana corporate social responsibilty.
Untuk merealisasikan itu, ucap Halim, dia telah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Para Supeltas akan ditempatkan di seluruh wilayah Jakarta, terutama titik-titik yang rawan kemacetan.
Sementara untuk pengawasannya, ucap Halim, dia ingin melibatkan pengendara dan media massa.
"Ada pengawasan masyarakat, seperti media juga mengawasi karena dia sudah punya nomor di topinya, misal di Jakarta Utara 1-90 di nomor ini sudah terdata, apabila melanggar maka kita akan tindak," ujar Halim.
2. Kritik Kebijakan Anies Baswedan
Halim Pagarra juga pernah mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penataan kawasan Tanah Abang.
Kebijakan tersebut berupa penutupan ruas Jalan Jatibaru dan menhizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu ruas jalan.
Menanggapi hal ini Halim mengirimkan enam rekomendasi terkait kebijakan ini.
Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.
Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.
Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga akhir jabatannya, Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan rekomendasi polisi ini.