SPT Tahunan
INGAT Lapor SPT Tahunan, Jika Telat Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
INGAT Lapor SPT Tahunan, Jika Telat Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - INGAT Lapor SPT Tahunan, Jika Telat Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
Apakah Anda sudah melaporkan SPT Tahunan?
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
• AKHIRNYA Ayah Tiri Rizky Febian Teddy Blak-blakan Ungkap Pencuri Perhiasan Mantan Istri Sule Lina
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7: