Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenun Rongkong

Tenun Rongkong Luwu Utara Bersertifikat HaKI

Sertifakat HaKI diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Priyadi dan diterima Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kain motif tenun Rongkong dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Priyad, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Kain motif tenun Rongkong kini telah mengantongi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkum HAM).

Sertifakat HaKI diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Priyadi dan diterima Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Penyerahan dilakukan di sela-sela acara serah terima jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Senin (3/1/2020).

Indah mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kemenkum HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual ini.

"Kami tersanjung hari ini karena pak kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya," ucap Indah.

Menurutnya, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang sangat ditunggu.

Mengingat kain ini merupakan kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

"Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian bapak karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang kami miliki," katanya.

Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara yang telah menasional.

Telah banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

"Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sendiri menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan.

Masing-masing untuk tenun Rongkong dan kain roto Rongkong.

Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved