Badan Pusat Statistik
Harga Komoditi Naik, Sulsel Inflasi 0,63 Persen di Januari
Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,27 pada Desember 2019 menjadi 103,92 pada Januari 2020.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pada Januari 2020 inflasi gabungan 5 kota di Sulawesi selatan sebesar 0,63 persen.
Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,27 pada Desember 2019 menjadi 103,92 pada Januari 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan penghitungan dan tahun dasar baru tahun 2018 (2018 = 100) hasil SBH 2018.
Kepala BPS Sulsel, Yos Rusdiansyah dalama siaran pers di kantornya, Senin (3/2/2020) menjelaskan, dari
5 kota IHK di Sulawesi Selatan, seluruh kota mengalami inflasi.
Bulukumba, Watampone, Makassar, Parepare dan Palopo mengalami inflasi, ddengan yang tertinggi terjadi di Kota Parepare sebesar 0,96 persen dengan nilai IHK sebesar 103,80.
"Inflasi terendah terjadi di kota Palopo sebesar 0,13 persen dengan nilai IHK sebesar 103,37," kata Yos.
Dijelaskan Yos, inflasi gabungan 5 kota di Sulawesi Selatan terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks pada kelompok makanan, minuman,
dan tembakau; kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga.
Selain itu kelompok kesehatan; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.
"Inflasi tahunan gabungan 5 kota di Sulawesi Selatan pada Januari 2020 sebesar 0,63 persen dan inflasi year on year atau Januari 2020 terhadap Januari 2019 sebesar 2,23 persen," terangnya.
Lanjut Yos, faktor pendorong terjadinya inflasi di Susel tersebut adalah kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditi antara lain rokok kretek filter, air kemasan, cabai merah, ikan layang, bawang merah, beras, cabai rawit, minyak goreng, rokok putih, ikan cakalang, dan lai -lain.
"Adapun komoditi yang menahan laju inflasi antara lain tarif angkutan udara, tarif angkutan antarkota, apel, daging ayam ras, bensin, udang basah, petai, sabun mandi, labu parang, jeruk, dan lainnya," kata dia.
Dikatakan Yos, ada beberapa perubahan mendasar dalam penghitungan IHK tahun dasar 2018=100 dibandingkan IHK 2012=100.
Khususnya dari sisi cakupan, klasifikasi pengelompokan komoditas, metodologi penghitungan IHK, dan lainnya.
"Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 yang dilaksanakan oleh BPS kota IHK di seluruh Indonesia, sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK," tutup Yos. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)