Kobass Pinrang Dituding Tiru Merek
Dituding Meniru Merek Perusahaan Lain, Kobass Pinrang Nyatakan Keberatan
Dalam tudingan itu, KOBASS disebut tidak memiliki itikad baik lantaran dianggap meniru dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemilik merek COBAZ menyatakan keberatan atas permintaan pendaftaran merk dari KOBASS yang diajukan Isra, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ungkapan keberatan itu diajukan lantaran KOBASS dituding melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 3, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam tudingan itu, KOBASS disebut tidak memiliki itikad baik lantaran dianggap meniru dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek COBAZ.
Berdasarkan tudingan itu, pihak KOBASS pun menyatakan ungkapan sanggahan.
Kuasa Hukum KOBASS, Andi Akbar Muzfa mengatakan, tudingan bahwa KOBASS memiliki itikad tidak baik terhadap COBAZ, sangat tidak berdasar.
Pasalnya, merek KOBASS merupakan manifestasi dari kearifan lokal daerah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang dikenal oleh masyarakat Pinrang dengan sebutan Kopi Basseang.
Kopi ini sudah ada dan dikenal oleh masyarakat luas sejak dulu dan menjadi icon warisan budaya yang dinilai telah berhasil mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.
Bahkan, KOBASS telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara meluas, terkhusus di Kabupaten Pinrang.
"Melihat peran-peran tersebut, maka sangat tidak mungkin jika KOBASS (Termohon) memiliki niatan buruk atau beritikad tidak baik terhadap COBAZ (Pemohon) sebagaimana yang telah ditudingkan dalam surat keberatannya," tegas Andi Akbar.
Atas dasar itu, ungkapan keberatan dari pihak COBAZ dalam lampiran surat keberatannya sama sekali tidak memenuhi unsur Pasal 21 ayat (3) sesuai yang didalilkan.
"Akibat dari tudingan pemohon tersebut, secara langsung telah memfitnah termohon dan mengkerdilkan masyarakat Kabupaten Pinrang," jelas Akbar.
Di sisi lain, COBAZ (Pemohon) juga menyatakan tudingan bahwa pendaftaran merek KOBASS memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek COBAZ.
Menurut Akbar, pernyataan tersebut juga sangat tidak berdasar, sehingga tidak layak untuk dikabulkan dikarenakan hanya bersifat tudingan kosong dan mengada-ada.

Berdasarkan ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, COBAZ dan KOBASS memiliki perbedaan yang sangat jelas. Baik itu dari segi suku kata maupun penyebutan.
Sebagai contoh, penyebutan Co dan Ko. Coret dan Koret, berbeda penyebutan. Kolam dan Colam, juga berbeda penyebutan
"Demikian pula dengan penyebutan Baz dan Bass. Bazoka dan Bassoka, berbeda penyebutan. Bassang dan Bazang, juga berbeda penyebutan," papar Akbar.
Melihat adanya perbedaan tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa keberatan dari pihak COBAZ (pemohon) terhadap KOBASS (termohon) hanya bersifat subjektif dan berfikir sempit.
"Oleh karenanya, keberatan pemohon tidak pantas untuk ditindaklanjuti, apalagi untuk diterima sebagai sebuah kebenaran," pungkas Akbar.
Selain itu, COBAZ dan KOBASS juga memiiki perbedaan logo dan jenis font yang sangat mencolok. Jadi, sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa KOBASS meniru merek pemohon demi memperoleh keuntungan.
"Justru, kami menduga permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak COBAZ hanya sebagai ajang cari perhatian untuk mendongkrak popularitas. Tentu hal ini terkesan mempermainkan dan menyepelekan hukum. Oleh karenanya, sangat tidak layak untuk dikabulkan," tutup Akbar. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)