Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Bawaslu Deteksi Ada Pengurus Parpol Daftar di PPK Pilwali Makassar

Dugaan itu muncul berdasarkan temuan panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
abd azis/tribuntimur.com
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih, menyatakan, jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar sebanyak 58 laporan dan temuan 10 kasus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, mendeteksi ada pengurus Partai Politik (Parpol) mendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dugaan itu muncul berdasarkan temuan panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Makassar.

"Dari beberapa calon yang ikut tes, ada beberapa orang yang sudah mendapat catatan dari panwascam. Salah satunya ada pengurus parpol," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuni, Minggu (2/2/2020).

Sri mengaku, dalam aturan perekrutan PPK sangat jelas yakni, tidak boleh berasal dari anggota Partai Politik (Parpol), atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.

Selain itu, PPK tidak boleh berasal dari tim kampanye, dan sudah dua priode menjabat sebagai anggota PPK.

Aturan lainnya yaitu, Pernah disanksi pemberhentian oleh KPU, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih, dan PPK itu masih dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Sri mengatakan, catatan panwascam segera akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar selaku pelaksana perekrutan.

Catatan temuan itu akan disampaikan setelah KPU mengumunkan nilai hasil CAT seluruh peserta.

"Kami masih menunggu info 10 besar untuk meneruskan ke KPU mengenai catatan yang diperoleh panwascam, baik dari laporan masyarakat maupun temuan panwascam," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, proses perekrutan PPK telah memasuki tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Untuk pengumuman yang lolos CAT antara tanggal 3 atau 5 February 2020. kami akan keluarkan pengumuman 10 besar setiap kecamatan yang akan maju ke tahapan wawancara," ujar Endang.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved