Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru, Main HP di Jalan Bisa Ditilang, Penjara, hingga Denda Segini, Driver Ojol Harus Waspada

Aturan baru, main HP di jalan bisa ditilang, penjara, hingga denda sebanyak ini, driver Ojol harus waspada.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/STANLY RAVEL
Ilustrasi. Aturan baru, main HP di jalan bisa ditilang, penjara, hingga denda sebanyak ini, driver Ojol harus waspada. 

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sanksi dan Denda

Mulai 1 Februari 2020 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik.

Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Januari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada 4 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Penggunaan ponsel

Pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved