Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru, Main HP di Jalan Bisa Ditilang, Penjara, hingga Denda Segini, Driver Ojol Harus Waspada

Aturan baru, main HP di jalan bisa ditilang, penjara, hingga denda sebanyak ini, driver Ojol harus waspada.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/STANLY RAVEL
Ilustrasi. Aturan baru, main HP di jalan bisa ditilang, penjara, hingga denda sebanyak ini, driver Ojol harus waspada. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan baru, main HP di jalan bisa ditilang, penjara, hingga denda sebanyak ini, driver Ojol harus waspada.

Menggunakan telepon genggam sambil berkendara jadi salah satu item pelanggaran lalu lintas yang bakal direkam secara elektronik.

Sejumlah pengendara ojek online ( Ojol ) merasa bingung karena bermain ponsel menjadi salah satu pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan ditindak.

Salah satu pengendara Ojol merasa bingung karena, menurut dia, banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberi tahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan kami Ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanya pengemudi sepeda motor Honda Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).

Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.

"Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.

Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara Ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi Ojol lainnya.

"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.

Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved