Bus Bintang Timur Kecelakaan
Korban Kecelakaan Maut di Berau Lutim Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Segini Jumlahnya
Persitiwa yang terjadi pada pukul 05.15 wita tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza berpelat DN 582 AT dan Bus Bintang Timur DP 7879 VH.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sabtu (1/2/2020).
Persitiwa yang terjadi pada pukul 05.15 wita tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza berpelat DN 582 AT dan Bus Bintang Timur DP 7879 VH.
Avanza bergerak dari arah Mangkutana menuju Palopo (arah timur ke barat) dengan kecepatan tinggi.
Sopir tidak dapat mengusai kendaraannya . Sehingga berpindah ke lajur kanan dan menabrak bus yang bergerak dari arah Palopo ke Sorowako (arah barat ke timur) dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dari mobil Toyota Avanza yakni 5 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Jahja Joel Lami, SE., MM., AAAI-K menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.
"semua korban terjamin Undang-undang nomor 34 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," katanya.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta. Dan Ambulans maksimum sebesar Rp 50 ribu, terhadap masing-masing korban luka-luka.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Luwu Timur .
Jasa Raharja juga langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan untuk mendata
korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD I Lagaligo Wotu.
Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, akan menyerahkan santunan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam.
Humas Jasa Raharja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)