Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
Ini Alasan MUI Hendak Cabut Laporan Penistaan Agama Puang La'lang
Puang La'lang (74) tampak sudah keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020) siang tadi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, berencana mencabut laporan polisi tentang kasus penistaan agama terhadap Puang La'lang
Puang La'lang (74) tampak sudah keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020) siang tadi.
Ia keluar untuk melakukan penandatanganan perjanjian dengan MUI.
Ketua MUI Kabupaten Gowa, Abubakar Paka, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
MUI Kabupaten Gowa dan Puang La'lang rencananya melakukan pertemuan di Masjid Agung Syekh Yusuf pada pukul 18:00 Wita, Sabtu (1/2/2020) petang yadi.
Akan tetapi, pertemuan itu batal karena kondisi kesehatan Puang La'lang terganggu.
"Beliau (Puang La'lang) sakit," kata Abubakar kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf.
Abubakar menyampaikan rencana pencabutan laporan polisi itu menindaklanjuti permohonan kuasa hukum Puang La'lang.
MUI yang menerima permohonan untuk mencabut laporan polisi kemudian melakukan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi melibatkan pengurus Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, serta Wahda Islamiyah.
"Hasil rapat disetujui penarikan laporan. Dengan penarikan itu Puang La'lang bisa bebas. Tapi ada syaratnya," terang Abubakar.
MUI akan mencabut laporan polisi dengan syarat Puang La'lang bersedia mengikuti fakwa dan ajaran MUI.
Puang La'lang diminta menarik penolakannya terhadap fakwa MUI yang telah disampaikan sejak Juni 2019 lalu.
"Sikap kita dalam hadapi permohonan ini, Puang La'lang harus menarik penolakannya terhadapnya fatwa MUI," kata Abubakar.
"Jadi kita sikapi itu. Kita minta Puang La'lang tarik penolakan dan menerima fatwa MUI," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abubakar-paka-bersama-bupati-gowa-adnan-purichta-ichsan.jpg)