Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
BREAKING NEWS: Pemimpin Tajul Khalwatiyah Puang La'lang Dibebaskan
Pria yang akrab disapa Maha Guru itu keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang (74) dibebaskan.
Pria yang akrab disapa Maha Guru itu keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020).
Pembebasan itu didasarkan pada pencabutan laporan polisi kasus penistaan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Abubakar Paka memutuskan untuk mencabut laporan polisi tersebut.
"Kita setujui permohonan penarikan laporan polisi. Tapi ada syaratnya," kata Abubakar kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf, Sabtu (1/2/2020) malam.
MUI dan Puang La'lang awalnya dijadwalkan bertemu di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, pada pukul 18:00 Wita, Sabtu (1/2/2020) petang.
Menurut Abubakar, pertemuan itu rencananya akan membahas persyaratan dengan Puang La'lang sebelum pencabutan laporan polisi.
Akan tetapi, kondisi kesehatan Puang La'lang dikabarkan menurun.
Puang La'lang bahkan baru dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.
"Tidak jadi ditandatangani karena beliau (Puang La'lang) sakit," kata Abubakar.
Sebelumnya diberitakan, Puang La'lang (74) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019 lalu.
Puang La'lang ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa sejak 1 November 2019.
Kapolres Gowa ketika itu, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.
Mulai dari Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.
"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019) lalu.