Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bus Bintang Timur Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Maut di Burau Lutim, Kronologi hingga Identitas 5 Korban Tewas, Asal dari Bone

Sebuah kecelakaan tragis yang berujung maut terjadi di Burau, Luwu Timur, Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 05.15 Wita.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Timur
4 Fakta Kecelakaan Maut di Burau Lutim, Kronologi hingga Identitas 5 Korban Tewas, Asal dari Bone 

Henra (21) beralamat di Libureng, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

Suami istri Muhammad (45) dan Warni (42) dan satu anaknya Andi Tiara Aprilia (6).

Ketiga korban beralamat di Camming, Desa Cumpaga, Kecamatan Liburang, Kabupaten Bone.

Satu korban selamat masih kritis bernama Ronal Aksan (22) masih dirawat di RSUD I La Galigo, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu.

Ronal Aksan beralamat di Desa Walimpong, Kecamatan Liburang, Kabupaten Bone.

4. Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini melibatkan Mobil Bus Bintang Timur No.Pol DP-7879-FH bertabrakan dengan Mobil Toyota Avanza No.Pol DN-582-AT pada Sabtu pagi (1 Februari 2020) sekitar pukul 05.15 WITA di Jalan Trans Sulawesi Ds. Lagego, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur, Sulawesi  Selatan. 

Kejadian  kecelakaan  ini  mengakibatkan  5 korban meninggal dunia dan 1 korban luka-luka.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut

Amos Sampetoding menyampaikan, korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.

Sementara bagi korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Lagaligo, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Luwu Timur, Pihak RS Lagaligo, dan pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban dan proses penjaminan biaya rawatan korban ke rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Saat ini petugas Jasa Raharja masih dalam proses pendataan ahli waris bagi korban meninggal dunia dan kami berupaya agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat terealisasi maksimal 1x24 jam sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan”, tutup Amos. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved