Kasus Asusila
Kedapatan Tidur dengan Wanita Bersuami, Pria 21 Tahun Ini Bebas, Hukumannya Bayar Denda Rp 120 Juta
Kasus asusila menjerat seorang pemuda berinisial LW (21) yang kedapatan bersetubuh dengan wanita bersuami berinisial OW (26).
Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan. Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.
Viral di Media Sosial
Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.
Dalam video yang beredar, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga. Di dalam rumah ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, Rabu (4/9/2019), tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.
"Menyatakan bahwa hari ini saya telah menggAnggu istri orang dan rumah tangga orang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan denda Rp 30 juta
Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September.
Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.
Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.
Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.
"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu. Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.
"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.
Meski si pria menyanggupi untuk membayar tetapi ada salah satu warga yang diduga suami dari istri yang berselingkuh tetap masih ingin memperkarakan masalah ini.
"Urusanmu nanti beda lho mas," ujar seorang pria yang tak tampak dalam video. Melihat kondisi ini, netizen ada yang menduga, pria yang diduga selingkuh ini sengaja dijebak.