Patroli Cyber Polres Maros
Polres Maros Gencarkan Patroli Cyber, Jika Salah 'Bergerak' Ancaman Penjara dan Denda Menjerat
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Propam Polres Maros siap mengintai seluruh personel netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Rekomendasi untuk Anda