Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Patroli Cyber Polres Maros

Polres Maros Gencarkan Patroli Cyber, Jika Salah 'Bergerak' Ancaman Penjara dan Denda Menjerat

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Propam Polres Maros siap mengintai seluruh personel netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Jelang penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, Polres Maros memantau arus informasi yang beredar di Media sosial dengan cara patroli cyber.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan.

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon SIk SH , mengatakan, tim ini melakukan pemantauan melalui dunia maya atau media sosial.

Mereka mengawasi pengguna media sosial yang terindikasi menyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merusak suksesnya Pemilukada 2020.

“Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial,” katanya.

Apabila ditemukan, tambahnya, tim langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada.

Ini dalam rangka untuk meminimalisasi persoalan yang akan timbul selama masa tahapan Pemilu.

Dengan cara itu pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik.

“Kami tidak menginginkan berita bohong dan ujar kebencian ini merusak pelaksanaan Pemilu nantinya,” katanya.

Kapolres Maros juga menghimbau masyarakat, agar cerdas menggunakan media sosial.

Tidak mudah mempercayai dan menyebarkan konten konten yang mengandung berita bohong (hoax) dan Konten konten Propokatif yang dapat memecah persatuan.

"Jangan Mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya,di cek dulu,jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada propokatif dan mengandung ujaran kebencian,”ujar Kapolres.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.

Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved