Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

Mengapa Mahkamah Konstitusi Tolak Menguji UU KPK? Presiden Jokowi Disinggung

Mengapa Mahkamah Konstitusi Tolak Menguji UU KPK? Presiden Jokowi Disinggung

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi MK 

"Kami cukup menyayangkan MK menggunakan pendekatan yang konservatif di dalam memaknai parameter kedewasaan warga negara. Alasan uji materi ini kami ajukan karena adanya pengaturan tersebut bersifat diskriminatif, membedakan antara warga negara berusia 17 tahun dengan mereka yang sudah atau pernah kawin tetapi belum berusia 17 tahun, untuk bisa menggunakan hak pilih," kata Titi.

Selain itu, Titi juga mengungkapkan alasan pengajuan uji materi ini untuk mengurangi perkawinan usia anak.

"MK menggunakan parameter kedewasaan terbatas pada perkawinan, seolah-olah ini melegalisasi pernikahan usia dini dan pekerja anak," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/30/alasan-mk-tolak-uji-materi-uu-kpk

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved