KRONOLOGI Penyanyi Dangdut Candoleng-doleng Buka Baju & Lepas Bra di Panggung, Viral di WhatsApp
KRONOLOGI Penyanyi Dangdut candoleng-doleng Buka Baju & Lepas Bra di Panggung, Video Viral di WhatsApp
Penulis: Akbar | Editor: Hasrul
Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.(*)
• Sebaiknya Anda Tahu, 4 Fitur WhatsApp Jarang Dipakai Padahal Sangat Bermanfaat bagi Konsumennya
• Dulu Videonya Heboh dan Viral Berani Mau Penggal Kepala Jokowi Begini Kondisi Pemuda Ini Sekarang
• Daftar 4 BUMN Buka Lowongan Kerja, Terima Mulai SMA SMK, Gaji di Atas UMK, Daftar Online di Link Ini
(*)