6 Fakta Tiga Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Resmi Jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Para petinggi Sunda Empire harus menelan pil pahit karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dituding menyebarkan berita kebohongan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Polemik tentang munculnya kerajaan baru di Indonesia masih terus bergulir.
Kini Sunda Empire menjadi salah satu kerjaan baru yang tiba-tiba muncul di tengah maraknya kehadiran raja-raja baru.
Namun sayangnya, kemumculan raja-raja baru ini dianggap meresahkan publik dan dianggap fiktif atau tidak masuk akal.
Kini para petinggi Sunda Empire harus menelan pil pahit karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dituding menyebarkan berita kebohongan.
Dilansir dari Kompas.com, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan para ahli sejarah, budayawan, hingga ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka, yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini, yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaaan tiga petinggi Sunda Empire.
Atas perbuatannya, ketiga petinggi Sunda Empire terancam penjara maksimal 10 tahun.
Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
1. Menyebarkan berita bohong
Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong.
Ketiganya yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.
"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar. Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Hendra menyebutkan, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.
Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.
2. Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan jadi tersangka
Setelah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, kata Hendra, tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.
"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, kata Hendra, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.
"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," katanya.
Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.
"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujarnya.
4. Polisi akan periksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong, polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
5. Terancam 10 tahun penjara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tiga petinggi Sunda Empire berdasarkan alat bukit dan sejumlah keterangan para ahli.
Sambungnya, polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
6. Barang Bukti
Saptono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti, yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, dan satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Kemudian, satu lembar asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan fotokopi surat keterangan terdaftar ormasda.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatannya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono dikutip dari TribunJabar.id.