Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah

Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah 

Prabowo Subianto Mau Satukan Kanwil Kemhan dan Kodam, Padahal Dalam Undang-undang Sudah Pisah

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru beberapa bulan dilantik, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah membuat sejumlah gebrakan.

Salah satunya rencana Ketum Gerindra ini memborong 48 jet tempur dengan anggaran Rp 72 Triliun.

Mantan rival Presiden Jokowi di Pilpres 2019 kemarin ini memang diberi kepercayaan penuh langsung dari presiden untuk soal pertahanan.

Sebab menurut Jokowi, Prabowo Subianto lebih paham soal itu.

Kini Prabowo yang digadang-gadang bakal maju lagi di Pilpres 2024 itu, punya kemauan untuk menyatukan Kantor Wilayah Kemenhan dengan Komando Daerah Militer atau Kodam.

Keinginan itu pun saat ini sementara dalam tahap pengkajian.

Dilansir dari CNBC Indonesia, melalui Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, rencana itu sudah disampaikan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan Kemenhan.

"Jadi ini sedang kajian. Menhan menyampaikan (dalam) rapim (rapat pimpinan Kemenhan) sebelumnya bahwa perlu dikaji penambahan kanwil," ujarnya.

Disebutkan Dahnil, kalau keberadaan kanwil dimana tugasnya dinilai sudah diwakilkan Kodam, sangat bisa menjadi pemborosan anggaran.

"Menhan akan melihat kajian mendalam. Kanwil ini menambah kerja birokrasi, pemborosan, dan lain-lain. Apakah ada baiknya disatukan dengan kodam (Komando Daerah Militer) agar efektif dan koordinasi murah dan mudah. Ini yang ingin didorong," kata Dahnil.

Lebih lanjut, eks juru bicara Prabowo-Sandi itu menambahkan, sejak awal dilantik, menhan ingin melakukan perubahan mendasar, salah satunya debirokratisasi.

"Supaya biaya pegawai tidak terlalu tinggi, setidaknya ada kontribusi meminimalisasi ini. Sampai detik ini belum ada keputusan penambahan kanwil atau tidak. (Menhan) Baru tiga bulan (menjabat), ada proses kajian, pahami apa yang diinginkan terkait kebijakan itu," ujar Dahnil.

Persoalan keberadaan Kanwil Kemenhan ini sudah menjadi polemik sejak 2016 meski program diadakan mulai 2012.

Dilansir artikel dari Kompas.com berjudul "Komisi I: Tumpang Tindih dengan Kodam, Pembangunan Kanwil Kemhan Dihentikan", pada 2016 lalu, pengadaan kanwil sudah disetujui pemerintah dan DPR.

Namun kemudian dianggap tidak perlu

Saat itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pengadaan kantor perwakilan Kementerian Pertahanan (Kanwil Kemhan) dirasa belum perlu.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/6/2016).

"Selama ini kan tugas-tugas perwakilan Kemhan di daerah sudah diwakili oleh Komando Daerah Militer (Kodam), contohnya pelaksanaan program bela negara, itu semua dan lainnya sudah dijalankan Kodam," ujar Hasanuddin.

Dia pun membenarkan sejak tahun 2012, program pengadaan kanwil Kemhan tersebut memang disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Namun, pengadaan kanwil tersebut dilakukan dengan syarat bila dibutuhkan.

Seiring berjalannya waktu, Komisi I DPR melihat tugas kanwil Kemhan sudah dilaksanakan oleh Kodam di daerah.

Akhirnya, pengadaan kanwil Kemhan tersebut dihentikan. "Jadi tidak benar bila ada yang mengatakan program tersebut sudah berjalan sejak 2012, memang benar sempat berjalan tetapi langsung di moratorium karena sudah dilaksanakan Kodam fungsinya, lagipula anggaran darimana Kemhan kalau mau adakan itu," lanjut Hasanuddin.

Meski Sekretaris Jenderal Laksamana Madya Widodo saat itu sudah mengirim surat kepada Panglima TNI pada 13 Mei lalu. yang berisi permohonan agar personel TNI dijadikan staf pelaksana daerah di Kantor Pertahanan di setiap provinsi.

Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 dan berdiri di 34 provinsi.

Diatur Undang-undang

Dikutip dari laman resmi Kemenhan RI, pendirian Kantor Pertahanan di daerah sebagai Kantor Perwakilan Kementerian Pertahanan merupakan amanah konstitusi atau Undang Undang dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (PTF) di bidang pertahanan negara oleh pemerintah melalui Kemhan di daerah.

Karena, sejak Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diberlakukan, belum dilaksanakan tugas yang diamanatkan bahwa Kementerian Pertahanan harus membentuk istansi vertikal di daerah.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, MBA, mengatakan bahwa setelah Era Reformasi, maka UU Nomor 3 Tahun 2002 menjadi acuan bagi Kemhan di dalam menyelenggerakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah disini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mengacu pada UU Pertahanan Negara juga dijelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional, maka nantinya Kantor Pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Nasional (Manusia, Alam dan Buatan, Sarana Prasarana) untuk kepentingan pertahanan negara.

Sebelum era reformasi, PTF Kemhan di daerah dilaksanakan oleh Kodam. Namun, kalau berdasarkan UU TNI dijelaskan bahwa Kodam merupakan alat pertahanan negara bukan sebagai penyelenggara fungsi pemerintah.

Untuk itu, pada tahun 2008 Kemhan membuat kajian tentang pembentukan perwakilan Kemhan di daerah yang menghasilkan Permenhan No 11 Tahun 2011 yang isinya mencabut PTF Kodam.

Agar penyelenggaraan fungsi pertahanan di daerah tetap berjalan dan sambil menunggu proses pendirian Kantor Pertahanan di daerah yang memang memerlukan waktu panjang dan hingga saat ini belum selesai, maka Kemhan pada tahun 2012 telah membentuk Desk PPKP.

Tetapi, Desk PPKP ini tidak bersifat struktural, hanya bersifat penugasan, karena untuk mengisi kekosongan fungsi pemerintahan dan belum ada aturan-aturan yang mengikat.

Sementara itu terkait dengan anggaran, Dirjen Strahan Kemhan menegaskan bahwa dengan pendirian Kantor Pertahanan di daerah tidak berimplikasi menambah secara signifikan jumlah alokasi anggaran.

Alokasi anggaran untuk Kantor Pertahanan sudah ada yaitu diambil dari pengalihan anggaran PTF yang sudah dicabut sejak tahun 2011. “Anggaran ini hanya bersifat mengalihkan dari anggaran PTF ke anggaran kantor pertahanan”, jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen Strahan Kemhan menjelaskan terkait pentingnya pendirian kantor pertahanan di daerah diantaranya menjembatani pemerintah pusat di daerah di bidang pertahanan negara, koordinasi dan sinkronisasi kepentingan kesejahteraan di daerah, mengakomodasi kepentingan pertahanan integratif, pembinaan pengelolaan sumber daya nasional, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dan pembinaan kesadaran bela Negara.

Disamping itu, dijelaskan Dirjen Strahan Kemhan hingga saat ini beberapa Pemerintah Daerah juga telah memberikan atensi dan respon positif terhadap pendirian kantor pertahanan di daerahnya. “32 dari 34 Provinsi sudah siap untuk membantu Kemhan”, jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved