Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN

PLN Teken MoU dengan Kejaksaan Tinggi dan BPN Sulawesi Barat, ini Tujuannya

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
PLN
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Bagian Selatan, PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi, dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Bagian Selatan, PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi, dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (29/1/2020).

Kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam hal legalisasi dan penanganan masalah aset tanah, dihadiri oleh pejabat masing-masing.

Mereka yang hadir antara lain EVP Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti PLN Fachri, GM PLN UIP Sulbagsel I Putu Riasa.

GM UIKL Sulawesi Suroso Isnandar, dan Mundhakir Salman selaku Senior Manager SDM & Umum PLN UIW Sulselrabar.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Darmawel Ashar, dan Kepala BPN Provinsi Sulawesi Barat Suhendro.

EVP Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Properti PLN, Fachri dalam sambutannya memgatakan, penandatanganan kerja sama ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 12 November 2019 lalu.

"PLN dan Kementerian ATR/BPN RI bersepakat untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam penanganan masalah tanah PLN.

Penandatanganan kerja sama ini bagian dari menuju legalisasi aset PLN yang lebih tertib" ujar Fachri.

GM PLN UIP Sulbagsel, I Putu Riasa menambahkan, pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Barat merupakan proyek strategis nasional, untuk mendukung persiapan Sulbar sebagai penyangga Ibukota Negara Tahun 2024.

"Ini juga untuk menjamin keandalan sistem Sulawesi Barat, Tengah dan Selatan, melalui ring tol listrik jalur barat sistem Sulawesi Bagian Selatan.

Sehingga kami sangat memerlukan asistensi dari BPN dan Kejaksaan Ringgi," terangnya.

"Selain itu diharapkan juga dengan kesepakatan ini menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN.

Terutama terkait dengan kompleksnya permasalahan tanah yang ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat," sambung I Putu. (tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved