CPNS 2019
Passing Grade SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas Formasi Umum dan Khusus?
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Passing Grade SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas antara Formasi Umum dan Khusus, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/29/passing-grade-skd-cpns-2019-ada-perbedaan-nilai-ambang-batas-antara-formasi-umum-dan-khusus?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)