Berita Viral
KRONOLOGI Bripka BA Polisi Bantaeng Terpergok Berzina dengan 'Ibu Kantin' Polsek yang Sedang Hamil
KRONOLOGI Bripka AS Oknum Polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan 'Ibu Kantin' Polsek yang Hamil
KRONOLOGI Bripka AS Oknum Polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan 'Ibu Kantin' Polsek yang Hamil
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang oknum polisi anggota Polsek Pajukukang berinisial Bripka BA (42) terpergok saat sedang melakukan hubungan intim dengan wanita bukan istrinya berinsial JU, Jumat (24/1/2020) lalu.
Bripka BA (42 tahun) kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng.
Bripka BA adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
Mereka kepergok berduaan di sebuah rumah di Desa Papanloe, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang.
• Astaga! Pak Polisi dan Ibu Kantin Polsek Dipergoki Suami Hubungan Intim, Baru Saja Terjadi dan TKP
Suami JU yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Senin (27/1/2020) malam, menjelaskan, bahwa anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan. Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," kata AKBP Wawan Sumantri.
Bripka BA, kata AKBP Wawan Sumantri, bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian. Sementara untuk pidananya selama sembilan bulan lamanya.
Sekadar diketahui, AKBP Wawan Sumantri juga meminta kasus ini untuk tidak dibesar-besarkan.
Pasalnya, JU sementara hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan. Nanti dia stress dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri.
Terkait oknum anggotanya yang diduga selingkuh dengan wanita bersuami itu, ia mengaku bakal memproses secara hukum yang berlaku.
Ia memastikan bakal memproses Bripka BA secara profesional.
Kronologi kejadiaanya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, keduanya terpergok oleh suami suami JU.
Perbuatan terlarang itu dilakukan saat sang suami JU pergi membeli tali.
Ssetibanya di rumah dia mendapati istrinya sedang berduaan dengan Bripka BA di dalam kamar.
Saat terpergok keduanya hanya memakai celana dalam.
Suami JU pun murka. Sempat terlibat adu jotos dengan Bripka BA.
Suami JU kemudian melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinahan.
Selain itu suami JA juga melaporkan perzinahan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Video Viral Oknum Polisi Bripka D Diarak Tanpa Celana Seusai Terpergok di Rumah Bidan Desa
Ini kejadian berbeda.
Anggota Polsek Nguling, Bripka D diarak keliling Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) dini hari, setelah kedapatan berada di rumah bidan G.
Hukuman sosial yang ditimpakan kepada Bripka D viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Achyan S.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah pihak juga memberikan keterangan serupa dengan akun Facebook Achyan S.
"Penangkapan anggota polisi Polsek Nguling ketemu dengan bidan Desa Nguling.
Nama: Pak (sensor) Polsek Nguling," tulis akun Facebook Achyan S.
Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube Pasuruan Hari Ini, Selasa (27/8/2019), Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan kronologi penggerebekan berdasarkan penyelidikan sementara.
"Jadi kurang lebih kemarin pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 22.00 malam, anggota Bripka D ini dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan dengan bayi yang dilahirkan, juga termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi," kata AKP Endy Purwanto.
"Bripka D malam itu juga mendatangi bidan G di Desa Sanganom," sambungnya.
Kemudian pada Senin (26/8/2019) pukul 01.00 WIB, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas bidan G.
Warga dan kepala desa mendapati keduanya berada di dalam rumah dengan busana lengkap.
"Kemudian kira-kira pukul 01.00, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas bidan G, kemudian mendapati dua orang ini di dalam rumah dengan busana lengkap," terang AKP Endy Purwanto.
Setelah itu, keduanya dibawa keluar dan diarak berjalan kaki ke balai desa.
Dalam perjalanan ke balai desa itulah, celana Bripka D dicopot.
"Di perjalanan ke balai desa ini, celana Bripka D ini ditarik-tarik. Bahkan ditarik pakai celurit hingga putus termasuk ikat pinggangnya," jelasnya.
"Sampai sekarang polsek masih mencari barang bukti celana yang diputus pakai celurit itu, dompetnya yang bersangkutan juga hilang sampai sekarang," sambungnya.
Selain celananya dicopot, Bripka D juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.
"Dan dalam perjalanan dari rumah Bidan G sampai ke balai desa, Bripka D sempat dianiaya bahkan luka-luka," ujar AKP Endy Purwanto.
Sesampainya di balai desa, petugas dari polsek Nguling membawa Bripka D dan bidan G untuk diamankan ke Polsek Nguling.
Pukul 07.00, keduanya lalu di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini, kasus ini masih bertahap penyelidiakan.
Karena saksi yang ada di lokasi atau yang ikut menggedor-gedor rumah bidan G ini belum dimintai keterangan," jelas AKP Endy Purwanto.
(*)
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Aipda AK diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid
Polisi berpangkat Aipda itu diamankan bersama seorang perempuan berinisial AS di Hotel Sari, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (9/11/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun wartawan Tribun, Aipda AK terlibat kasus Narkoba saat ditangkap polisi.
• RESMI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2019 Cek Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat, Kemenkumham 3.532 Formasi
• Diskon Super Gila-gilaan 11-11, Bukalapak Tawarkan Barang Rp 11 hingga Diskon 90 Persen
• Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id: Panduan & Tata Cara Daftar, 6 Dokumen Wajib
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dikonfirmasi wartawan Tribun, membenarkan hal itu.
Saat digeledah ditemukan barang bukti satu sachet plastik klip berisi kristar bening diduga narkotika jenis sabu.
"Aipda AK bersama dengan perempuan AS berdua di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan," kata AKP Syahrul, Senin (11/11/2019) pagi.

"Ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah rokok yang terletak diatas meja dalam kamar trsebut,"tuturnya.
Lanjut Syahrul, Polisi juga menemukan alat isap atau bong saat dilakukan penggeledahan
"Juga barang bukti lain berupa satu buah alat isap atau bong terletak dilantai, dua korek gas, dua potongan pireks kaca, satu sendok pipet plastik, 1 satu sumbu, tiga batang tusuk gigi, satu pipet plastik warna putih dan satu potongan pipet plastik warna putih terletak pada saku celana bagian depan pelaku," jelasnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan polisi juga mengamankan tiga unit android dan satu HP samsung lipat warna putih yang ada di tempat kejadian.
Kini Aipda AK bersama perempuan AS juga berang bukti diamankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan.