Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

KRONOLOGI Bripka BA Polisi Bantaeng Terpergok Berzina dengan 'Ibu Kantin' Polsek yang Sedang Hamil

KRONOLOGI Bripka AS Oknum Polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan 'Ibu Kantin' Polsek yang Hamil

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi terpergok mesum 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, keduanya terpergok oleh suami suami JU.

Perbuatan terlarang itu dilakukan saat sang suami JU pergi membeli tali.

Ssetibanya di rumah dia mendapati istrinya sedang berduaan dengan Bripka BA di dalam kamar.

Saat terpergok keduanya hanya memakai celana dalam.

Suami JU pun murka. Sempat terlibat adu jotos dengan Bripka BA.

Suami JU kemudian melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinahan.

Selain itu suami JA juga melaporkan perzinahan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Video Viral Oknum Polisi Bripka D Diarak Tanpa Celana Seusai Terpergok di Rumah Bidan Desa

Ini kejadian berbeda.

Anggota Polsek Nguling, Bripka D diarak keliling Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) dini hari, setelah kedapatan berada di rumah bidan G.

Hukuman sosial yang ditimpakan kepada Bripka D viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Facebook Achyan S.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah pihak juga memberikan keterangan serupa dengan akun Facebook Achyan S.

"Penangkapan anggota polisi Polsek Nguling ketemu dengan bidan Desa Nguling.
Nama: Pak (sensor) Polsek Nguling," tulis akun Facebook Achyan S.

Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube Pasuruan Hari Ini, Selasa (27/8/2019), Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan kronologi penggerebekan berdasarkan penyelidikan sementara.

"Jadi kurang lebih kemarin pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 22.00 malam, anggota Bripka D ini dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan dengan bayi yang dilahirkan, juga termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi," kata AKP Endy Purwanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved