Tribun Bantaeng
Setelah Penjarakan Istri Sah, 'Pelakor' di Bantaeng Tinggal Tunggu Giliran
Aksi penganiayaan istri sah Sudirman bernama Rosmiati, terhadap Reskiayani Syam berbuntut laporan polisi.
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Aksi penganiayaan istri sah Sudirman bernama Rosmiati, terhadap Reskiayani Syam berbuntut laporan polisi.
Rosmiati bahkan tinggal menunggu waktu untuk dipenjara akibat penganiayaan yang dilakukannya itu.
Penganiayaan tersebut berlangsung pada Januari 2019 lalu.
Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat perebut lelaki orang atau pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," katanya.
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Walhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Namun, Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Korupsi Bansos Pendidikan Bantaeng, Kerugian Negara Capai 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Bantaeng Tahan Dua Tersangka Bansos Pendidikan 2017 |
![]() |
---|
Dikawal Polisi, PN Bantaeng Eksekusi Lahan Sengketa di Tompobulu |
![]() |
---|
13 Personel Polres Bantaeng Tes Urine |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Usai Cium Pipi Staf Cantik, Pimpinan Unit Bank di Bantaeng Bakal Dipecat? |
![]() |
---|