Pulang-pulang Hamil 9 Bulan Setelah 4 Tahun Diculik Waktu Masih Kelas 2 SD, Pelaku Ternyata Tetangga
Pulang-pulang Hamil 9 Bulan Setelah 4 Tahun Diculik Waktu Masih Kelas 2 SD, Pelaku Ternyata Tetangga
4. Sarif dipenjara
Di satu sisi, keberadaan Sarif akhirnya diketahui polisi dan langsung ditangkap.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi SH membenarkan telah menangkap seorang DPO yang membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin dari orang tuanya sejak tahun 2016.
"Berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Pebruari tahun 2016 dari sejak dulu anggota terus mencari keberadaan pelaku, Namun SF sang pelaku tidak jelas keberadaannya posisinya selalu pindah pindah tempat," kata Sumardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (tribun jabar/kompas.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Derita Bocah 11 Tahun yang 4 Tahun Diculik Pulang-pulang Hamil 9 Bulan, Orangtua Kehilangan Rumah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/27/derita-bocah-11-tahun-yang-4-tahun-diculik-pulang-pulang-hamil-9-bulan-orangtua-kehilangan-rumah?page=all.