Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Manajer Agensi Tiduri Calon Artis di Hotel Demi Tampil di Sinetron, Korban Puluhan, Siapa Mereka?

Manajer agensi tiduri calon artis di hotel demi tampil di sinetron, korban puluhan, siapa saja mereka?

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Manajer agensi tiduri calon artis di hotel demi tampil di sinetron, korban puluhan, siapa saja mereka? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Manajer agensi tiduri calon artis di hotel demi tampil di sinetron, korban puluhan, siapa saja mereka?

Iming-iming tampil di layar kaca kepada korban membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Seorang manajer agensi berinisial YMP (31) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

YMP ditangkap atas tindakan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap 20 wanita.

Pelaku menggunakan modus akan menjadikan korbannya sebagai pemeran figuran dalam sinetron

Aksi kejahatan ini telah dilakukan pelaku sejak Februari 2019, dan baru terungkap setelah salah satu korban melapor.

Korban berinisial yang masih di bawah umur, MR (13), awalnya mengeluh ada rasa sakit di sekitar alat kelamin.

Setelah ditelusuri, MR menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan YMP kepada orangtuanya.

Orangtua MR kemudian melaporkan aksi kejahatan itu kepada polisi.

Menurut MR, YMP sudah 2 kali memaksanya berhubungan badan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Perbuatan itu dilakukan pada Februari 2019 dengan iming-iming akan menjadikan MR pemeran figuran dalam sinetron.

Setelah dicabuli, korban diberikan uang Rp 100 ribu untuk ongkos pulang.

Meskipun demikian, MR tak kunjung mendapat kepastian tentang perannya dalam sinetron sampai Januari 2020.

Ia kemudian melaporkan pelecehan yang dialami kepada orangtuanya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, orangtua korban menghubungi pihak kepolisian.

"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami," kata Audie, dikutip dari Warta Kota, Jumat (24/1/2020).

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/1/2020) di hotel tempat tindakan pencabulan dilakukan.

"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," kata Audie.

Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.

YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, 2 di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur, tapi memang 2 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.

YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tangkap 4 Pelaku

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap 4 tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Audie menjelaskan penangkapan yang dilakukan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.

Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.

Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.

Kasus tersebut terungkap ketika MR mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

Orangtua MR lalu melaporkan tindak pelecehan yang telah dialami anaknya ke polisi.

"Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," kata Audie.

YMP diduga sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Sejauh ini tercatat 20 orang menjadi korban tindak kejahatan YMP.

Pada tersangka lain I dan ADS, modus yang dilakukan adalah mencari korban melalui media sosial.

Mereka mencari korban secara acak di media sosial dan mengajak korban bertemu.

"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Sementara itu, pada kasus tersangka RD, tersangka adalah orang kepercayaan dari orang tua korban berinisial TE.

TE sengaja dititipkan kepada RD karena dianggap dapat dipercaya untuk menjaganya.

Namun kepercayaan orang tua TE tersebut dilanggar oleh RD.

"Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli," kata Arsya.(*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved