Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelakor

Kisah Pilu Istri Sah di Bantaeng, Bakal Dipenjara Gegara Labrak Pelakor

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani Syam Binti Modding, ke Polres Bantaeng.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
medium.com
VIRAL! Suami Hilang 12 Hari, Oh Ternyata Bulan Madu dengan Pelakor, Anak Dicueki, Isi #Layanganputus 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Istri Sudirman yaitu Rosmiati Binti H Maing, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani Syam Binti Modding, ke Polres Bantaeng.

Dia dilapor karena dianggap telah menganiaya sang pelakor.

Kejadian itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng. Tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.

"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Walhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya. (TribunBantaeng.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved