Tribun Bulukumba
Proyek Laston Pantai Merpati Bulukumba Tak Sesuai Harapan, Anggota DPRD Minta Kontraktor Lakukan Ini
Pasalnya, pengerjaan proyek sepanjang kurang lebih 1 kilometer tersebut, jauh dari kata layak.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, berharap kontraktor pelaksana pada proyek lapis aspal beton (Laston) di Pantai Merpati, punya iktikad baik.
Pasalnya, pengerjaan proyek sepanjang kurang lebih 1 kilometer tersebut, jauh dari kata layak.
Belum lagi, talud yang dibuat terkesan lemah, bahkan sudah ada beberapa bagian yang runtuh.
Besarnya anggaran yang digelontorkan ke proyek yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) ini, dinilai tidak sebanding dengan hasil.
Anggaran yang digelontorkan pada proyek ini kurang lebih sebanyak Rp6,6 miliar.
Namun, aspal jalan yang telah terbangun sangatlah tipis dan kepadatannya dinilai dibawah standar layak.
Hal tersebut disampaikan oleh Legislator PAN Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki, Sabtu (25/1/2020).
"Kalau kita bandingkan laston jalan Nasional ruas Ela-ela-Tabbutu kurang lebih 2 km lengkap dengan dranaise, sudah diplester anggarannya juga Rp6 miliar. Tidak ada apa-apanya ini," kata dia.
Pekerjaan laston Pantai Merpati, kata Ketua PAN Bulukumba itu, hanya menggunakan LP B dan tidak ada LP A-nya.
Seharusnya tingkat kepadatan harus baik, karena lokasi jalan yang berada di pinggir pantai.
"Proyek dari DID dibolehkan untuk diberikan masa perpanjangan. Tentunya pelaksana pekerjaan punya iktikad baik untuk melakukan pekerjaan," tegas Andi Nain, sapaannya.
"Misalnya drainase diplester, penambahan lapisan aspal dan lain-lain. Sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di RAB," tambahnya.
Andi Nain juga mempertanyakan peranan perencana dan pengawas proyek tersebut, serta berapa kali memberikan petunjuk tentang pelaksana pekerjaan.
Karena didalam suatu pekerjaan terdapat tiga kontraktor, yakni kontraktor perencana, kontraktor pengawas dan kontraktor pekerjaan fisik.
"Saya tidak bisa bayangkan kegiatan berikutnya karena di PU kebanyakan non tehnik bahkan ada S.Ag," sesalnya.
Olehnya ia memberikan saran sebelum berimplikasi hukum dikemudian hari, agar sebaiknya diselesaikan dan berkoodinasi dengan perencana dan pengawas.
"Saya kira memperbaiki yang salah untuk menghasilkan yang lebih baik sesuai dengan tertuang dalam kontrak, karena berbeda dengan sengaja untuk berbuat yang salah dengan tidak punya niat untuk berbuat kesalahan," harapnya.
Sebelumnya, Kadis PUPR Bulukumba Rudy Ramlan, menjelaskan, bahwa pihak rekanan telah membuat surat pernyataan terkait keterlambatan pelaksanaan proyek ini.
Karena pelaksanaan pekerjaan telah berakhir masa kontraknya pada Desember 2019.
"Sesuai kontrak, pihak rekanan diberikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan rekanan juga akan membayar denda keterlambatan pelaksanaan pengerjaan," jelas Rudy, melalui pesan WhatsApp. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)