Pemilik Senjata Api Rakitan
Polda Sulsel Rilis Kasus Warga Asrama Rakit Senjata Kaliber 22
Hal tersebut pun diungkapkan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, saat rilis kasus Senpi Rakitan, Jumat (24/1/2020) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Tanggal 20 Januari 2020 lalu, tim Polres Tangerang berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel terkait pengembangan itu.
Bersama tim Resmob Polda Sulsel lanjut Kombes Andi Indra, tim Polres Tangerang menangkap terduga jual beli amunisi.
"Pelaku atas nama Irham audah ditangkap dari pengembangan 3000 butir amunisi itu, ada juga barang buktinya," kata Andi Indra.
Barang bukti yang didapatkan diantaranya, senjata jenis Revolver rakitan, alat seperti gurinda dan bor untuk merakit senjata.
Termaksud juga, beberapa tempat peluru atau amunisi, dan berbagai peralatan lain yang menunjang perakitan senjata api.
Penangkapan Irham disebuah Asrama di Kota Makassar. Berdasarkan LP / 16 / I / 2020 / SPKT tanggal 20 Januari 2020. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun