Pemilik Senjata Api Rakitan
Polda Sulsel Rilis Kasus Warga Asrama Rakit Senjata Kaliber 22
Hal tersebut pun diungkapkan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, saat rilis kasus Senpi Rakitan, Jumat (24/1/2020) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungkapan kasus jaul beli senjata api (Senpi) rakitan di Sulsel, dianggap sebagai salah satu fenomena baru di tahun 2020.
Hal tersebut pun diungkapkan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, saat rilis kasus Senpi Rakitan, Jumat (24/1/2020) siang.
"Ini adalah salah satu fenomena baru di Sulsel, mungkin juga ini banyak diproduksi ditempat lain," katanya saat rilis di Polda.
Pasalnya, seorang warga kota Makassar, Irham ditangkap tim gabungan dari Polres Tangerang dan tim Resmob Polda Sulsel.
Irham disebutkan, sebagai otak pembuat Senpi rakitan jenis Kaliber 22 yang dijual ke salah satu warga Maros, Muh Naba (37).
Irham dibekuk disebuah Asrama di Kota Makassar pada 20 Januari 2020, terkait pengiriman 3000 amunisi ke Tangerang.
Untuk itu menurut Brigjen Adnas, Senpi rakitan jenis Kaliber 22 ini harus segera diantisipasi agar tidak berkembang lagi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
"Harus diantisipasi agar tidak berkembang dan dijadikan senjata yang akan digunakan melakukan kejahatan," jelas Brigjen Adnas.
Kata Direskrimum Polda Kombes Andi Indra Jaya, awal pengungkapan ini saat seorang pembeli dibekuk di Tangerang.
"Awalnya ada seorang warga Tangerang memesan amunisi sebanyak 3000 butir dari seorang warga Makassar," ungkap Indra.
Pembeli asal Tangerang itu lalu ditangkap tim Reserse Polres Tangerang. Kemudian, dikembangkan terkait asal amunisi itu.