Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imlek 2020

Aturan Bagi-bagi Angpao saat Perayaan Imlek, Hindari Angka 4 hingga Tak Boleh Dibelanjakan

Salah satu tradisi yang paling ditunggu di momen perayaan Imlek adalah bagi-bagi Angpao.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Ist
Aturan Bagi-bagi Angpao saat Perayaan Imlek, Hindari Angka 4 hingga Tak Boleh Dibelanjakan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tanggal 25 Januari 2020 diperingati Hari Raya Imlek atau Tahun Baru China 2567.

Salah satu tradisi yang paling ditunggu di momen perayaan Imlek adalah bagi-bagi Angpao.

Bagi orang dewasa yang telah menikah dan mempunya anak biasanya telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop berwarna merah untuk dibagi-bagikan.

Ternyata, tradisi bagi-bagi Angpao ini tidak boleh sembarang dilakukan. 

Angpao
Angpao ()

Ada beberapa aturan yang dipercaya harus dilakukan sebelum memberikan Angpao.

Tujuannya agar uang Angpao itu tetap membawa keberuntungan.

Berikut aturan memberikan uang Angpao sesuai tradisi yang dilansir dari ciricara.com :

1. Penerima Angpao

Penerima Angpao yang sudah pasti dapat adalah anak-anak.

Selain itu, Angpao juga wajib diberikan seorang anak (sudah menikah) kepada orangtuanya.

Anak yang sudah menikah juga boleh menerima Angpao, tetapi hanya dari orangtuanya saja.

Mereka yang sudah dewasa dan mapan tetapi belum menikah, tetap berhak menerima Angpao.

Suasana Klenteng Xian Ma Jelang Perayaan Imlek 2020, Hiasan Lampion Mulai Terpasang

2. Nominal uang Angpao

Jumlah uang Angpao boleh berapa saja sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Namun menurut tradisi China, uang Angpao tidak boleh mengandung angka 4, misalnya Rp 4.000 atau Rp 40.000 dan seterusnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved