Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Honor & Kontrak Dihapus

Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer

Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer

Editor: Mansur AM
abdiwan/tribuntimur.com
Ilustrasi pegawai tenaga kontrak dan tenaga sukarela. Istilah tenaga kontrak dan sukarela ternyata tidak ada dalam undang-undang 
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved