Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Honor & Kontrak Dihapus

Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer

Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer

Editor: Mansur AM
abdiwan/tribuntimur.com
Ilustrasi pegawai tenaga kontrak dan tenaga sukarela. Istilah tenaga kontrak dan sukarela ternyata tidak ada dalam undang-undang 

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. 

Kebijakan Guru Honorer Nadiem Makarim

Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim selalu menarik di simak.

Setelah memutuskan menghentikan Ujian Nasional UN mulai 2021, pemikiran Nadiem Makarim selalu menarik dikaji.

Kebijakan Nadiem Makarim terhadap guru honorer yang jumlahnya terus bertambah menuai kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim.

Nadiem Makarim dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap guru honorer.

Berikut rilis lengkap Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim:

MENYALAHKAN PEMDA ATAS KEKURANGAN GURU ADALAH BENTUK SESAT PIKIR NADIEM MAKARIM

Ikatan Guru Indonesia meminta nadiem Makarim dan seluruh jajaran Kemdikbud untuk berhenti menyalahkan pemerintah daerah apalagi menyalahkan kepala sekolah dalam hal kekurangan guru di seluruh Indonesia.

Sebaiknya kekurangan guru di seorang nesya sebaiknya kemdikbud lebih fokus mendesak kemenpan rb dan kementerian keuangan serta kementerian terkait lainnya untuk sesegera mungkin melakukan rekrutmen guru baik dengan pola rekrutmen CPNS maupun dengan pola rekrutmen PPPK.

Kekurangan guru saat ini terjadi di seluruh tanah air Indonesia dan dipastikan tidak ada satupun kabupaten kota di Indonesia ini yang jumlah gurunya tercukupi.

Sehingga sangat tidak logis Jika pemerintah terutama Kemdikbud menyalahkan pemerintah daerah terkait dengan rekrutmen tenaga honorer.

Honorer itu tak perlu ada jika pemerintah pusat mencukupkan guru PNS atau PPPK, justru daerah menyelematkan pendidikan kita dengan "terpaksa" menggunakan tenaga honorer guru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved