Pegawai Honor & Kontrak Dihapus
Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer
Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer
Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintahan Jokowi Jilid 2 dan DPR RI mengambil keputusan tegas soal pegawai Honorer dan tenaga kontrak.
Mereka sepakat tak ada lagi istilah pegawai Honorer dan tenaga kontrak.
Saat ini di instansi pemerintahan, banyak sekali pegawai Honorer dan tenaga kontrak.
Ternyata dua istilah ini tidak diatur dalam administrasi pemerintahan Negara ini.
• Lowongan Kerja D3 S1 - BPJS Ketenagakerjaan Buka Cari Banyak Karyawan Baru, Daftar di Link Ini
• BUMN Karir - PT Antam Resourcindo Anak Usaha PT Antam Tbk Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Link
Saat ini masih banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi pegawai honorer.
Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.