Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas
Membunuh di Usia 63 Tahun, Warga Panti Werdha Gau Ma Baji Gowa Dijerat Pasal Berlapis
Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menerapkan persangkaan berlapis terhadap Ismail Arsyad (63), penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ismail Arsyad kini ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).
Ismail Arsyad ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (23/1/2020) sore kemarin. Selanjutnya, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa.
Tersangka harus diperiksa dengan kursi roda karena sudah lanjut usia. Pemeriksaan juga mendapat pendampingan pegawai BRSLU Gau Mabaji.
Polres Gowa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebab BRSLU Gau Mabaji Syam Wuryani berada di bawah naungan kemensos.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Sebelumnya diberitakan, seorang penghuni Panti Werdha Gau Ma Baji dilaporkan tewas. Korban bernama Toa Tho Als Sangkala (75).
Korban dilaporkan tewas pada pukul 21:11 Wita, Rabu (22/1/2020) semalam. Namun kabar kematian itu baru diterima polisi pada Kamis (23/1/2020) dini hari.
Polisi mengungkapkan korban ditemukan tewas bersimbah darah. Ada sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Mulai dari di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.
"Ditemukan luka terbuka," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Korban merupakan salah seorang penghuni Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji.
Panti ini terletak di Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Korban tewas di dalam kamar asrama 4 Panti Werdha Gau Ma Baji.
Korban pertama kali ditemukan di atas lantai. Kondisinya berlumuluran darah.
Pegawai panti awalnya tidak curiga. Namun ketika memandikan jenazah korban, mereka menemukan luka-luka pada tubuh korban.
Pegawai panti pun menduga kematian korban tidak wajar. Mereka lalu menghubungi aparat kepolisian.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.
"Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP," beber Tambunan.
Polres Gowa mendatangkan tim inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Bid Dokkes Polda Sulsel untuk menyelidiki kematian korban.
Informasi sementara, Ismail membunuh Sangkala karena kesal sering diganggu. Beberapa kali, Ismail mengadu ke pengelola panti tidak mau sekamar dengan korban.