Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjual Senjata Api Rakitan

Ini 7 Fakta Menarik Irham Warga Makassar Rakit Senjata Kaliber 22

Adalah Irham, warga salah satu asrama di Makassar yanh diduga telah merakit dan jual belikan senjati rakitannya di Sulsel dan luar Sulsel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas saat menunjukan barang bukti senjata api rakitan di Mapolda Sulsel. (darul/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Makassar ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, usai diduga merakit senjata jenis Kaliber 22 didalam Asrama.

Adalah Irham, warga salah satu asrama di Makassar yanh diduga telah merakit dan jual belikan senjati rakitannya di Sulsel dan luar Sulsel.

Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.

Pada rilis kasus yang dipimpin Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Polda. Tribun pun merangkum fakta-fakta menarik.

1. Jual 3000 Amunisi Ke Tangerang

Kata Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya, awal pengungkapan pada saat seorang pembeli ditangkap di Tangerang.

"Awalnya ada seorang warga Tangerang pesan amunisi sebanyak 3000 butir dari seorang warga Makassar," ungkap Indra.

Pembeli asal Tangerang itu lalu ditangkap tim Reserse Polres Tangerang. Kemudian, dikembangkan terkait asal amunisi itu.

Tanggal 20 Januari 2020 lalu, tim Polres Tangerang berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel terkait pengembangan itu.

Bersama tim Resmob Polda Sulsel lanjut Kombes Andi Indra, tim Polres Tangerang menangkap terduga jual beli amunisi.

"Pelaku atas nama Irham audah ditangkap dari pengembangan 3000 butir amunisi itu, ada juga barang buktinya," kata Andi Indra.

Barang bukti yang didapatkan diantaranya, senjata jenis Revolver rakitan, alat seperti gurinda dan bor untuk merakit senjata.

Termaksud juga, beberapa tempat peluru atau amunisi, dan berbagai peralatan lain yang menunjang perakitan senjata api.

2. Kaliber 22 Dijual ke Maros

Penangkapan Irham disebuah Asrama di Kota Makassar. Berdasarkan LP / 16 / I / 2020 / SPKT tanggal 20 Januari 2020.

Sebelum dibawa ke Polres Tangerang, tersangka Irham mengaku ada seorang warga asal Maros juga sempat membeli.

"Berdasarkan pengakuan pelaku utama, maka terduga pembeli di daerah Maros diamankan tim Resmob," jelas Andi Indra.

Pembeli asal Maros itu, Muh Naba alias Naba (37). Dibekuk di Dusun Bonto Ramba, Desa Abulo Sibatang, Kecamatan Marusu.

Tersangka Muh Naba warga asal Maros disebutkan, membeli Kaliber 22 dan dua butir amunisi itu seharga Rp 3,5 Juta.

3. Amunisi Luar Negeri

Dalam pengungkapan jual beli Senpi ini, Resmob Polda Sulsel mengamankan satu unit Kaliber 22 dan dua butir peluru kecil.

Menurut Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo, pembuatan senjata rakitan jenis Kaliber 22 dibikin sangat modern.

"Jadi yang membuat senjata ini sangat modern, kalau dua amunisi diduga bukan dari Indonesia," kata Kombes Pol Ibrahim.

Kombes Ibrahim menilai, jika melihat dari model pengerkaan dua amunisi itu bukan dibuat dari tangan tetapi memakai mesin.

"Ini tidak diproduksi di Indonesia apalagi Makassar. Kami duga ini dari luar, masih didalami kasus ini," jelas Kombes Ibrahim.

5. Fenomena Baru

Menurut Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas, kasus terungkapnya seorang warga jual beli senjata rakitan adalah fenomena baru.

"Ini adalah salah satu fenomena baru di Sulsel, mungkin juga ini banyak diproduksi ditempat lain," ungkap Adnas di Mapolda.

Pasalnya, tersangka Irham disebut sebagai otak pembuat Senpi rakitan jenis Kaliber 22 yang dijual ke warga Maros, M Naba (37).

Irham dibekuk disebuah Asrama di Kota Makassar pada 20 Januari 2020, terkait pengiriman 3000 amunisi ke Tangerang.

Untuk itu menurut Brigjen Adnas, Senpi rakitan jenis Kaliber 22 ini harus segera diantisipasi agar tidak berkembang lagi.

"Harus diantisipasi agar tidak berkembang dan dijadikan senjata yang akan digunakan melakukan kejahatan," jelas Brigjen Adnas.

6. Dikembangkan Polisi

Fenomena kasus jual beli senjata rakitan oleh seorang warga Makassar dari dalam Asrama, kini masih dikembangkan polisi.

Untik itu, Brigjen Pol Adnas mengimbau kepada masyarakat Sulsel dan Makassar, agar tidak terlibat jual beli Senpi rakitan.

"Saya harap agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai terlibat pada peredaran jual beli senjata api," tegas Brigjen Adnas.

"Hal-hal memproduksi seperti ini sedang kita lagi upayakan pengembangan, ini agar tidak jadi tren di Sulsel," tambah Adnas.

Penyidik menjerat tersangka Naba Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dalam rilis kasus, hadir juga Kabid Humas Polda Kombes Ibrahim Tompo, dan Kabid Dokkes, Kombes dr. Yusuf Mawadi.

7. Dibuat di Asrama

Seorang warga Makassar, ditangkap tim Polres Tangerang dan tim Resmob Polda Sulsel atas kepemilikan senjata rakitan.

Ialah Irham, warga yang tinggal di salah satu asrama diwilayah Makassar dibekuk karena diduga merakit senjata Kaliber 22.

Pelaku Irham, diduga merakit senjata jenis Kaliber 22 itu didalam asrama. Pelaku lalu menjual senjata tersebut ke warga Maros.

Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.

Kata Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya, tersangka Irham memproduksi senjata rakitan sendiri atau Home Industri.

"Sebenanrya produk rumahan atau home industri, karena ada beberapa peralatannya sudah kami amankan," jelas Andi Indra.

Selain mengamankan pelaku Irham lalu dibawa ke Polres Tangerang. Tim Resmob juga amankan senjata rakitan jenis lain.

"Ada juga senjata rakitan jenis lain yang pelaku buat, itu senjata softgun dia ubah atau rakit jadi senjata api," lanjut Indra.

Diketahui, selain terduga penjual senjata rakitan, Irham. Salah satu pembeli warga asal Kabupaten Maros juga diamankan.

Dia adalah M Naba alias Naba (37) yang diamankan bersama senjata rakitan jenis Kaliber 22 dibeli dari pelaku Irham.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved