Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Wakil Bupati Harap Pejabat Takalar Laporkan Harta Kekayaannya

Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're meminta seluruh pejabat lingkup pemerintahannya untuk melaporkan harta kekayaannya.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Wakil Bupati Takalar Haji Dede membuka sosialisasi penggunaan aplikasi e-LHKPN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're meminta seluruh pejabat lingkup pemerintahannya untuk melaporkan harta kekayaannya.

Pelaporan yang dimaksud yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Orang nomor dua Pemkab Takalar itu menegaskan tidak ada alasan bagi pejabat Pemkab Takalar untuk tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPN-nya," katanya, Kamis (23/1/2020).

Pria yang akrab disapa Haji Dede itu menegaskan, pelaporan harta kekayaan merupakan wujud penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Menurutnya, Pemkab Takalar ingin mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"e-LHKPN tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (good governance) di lingkungan daerah Kabupaten Takalar," terang Haji Dede.

Sebelumnya Haji Dede membuka Sosialisasi penggunaan aplikasi elektronik- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi wajib lapor lingkup pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut berlangsung
di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu (22/1/2020) pagi.

Kegiatan tersebut dihelat oleh Inspektorat Kabupaten Takalar. 50 orang peserta mengikuti kegiatan itu.

Mulai dari para pimpinan OPD, para Kabag setda. Takalar, para Camat, serta para bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Haji Dede memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini.

Sebab tidak ada lagi alasan bagi ASN wajib lapor untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Paharuddin Lanong dalam laporannya menjelaskan bahwa latar belakang LHKP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016.

LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan/atau pejabat negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved