Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa SMK yang Bunuh Begal

TERUNGKAP Alasan Siswa SMK yang Bunuh Begal Berada di Kebun Tebu Bersama Teman Wanitanya saat Malam

TERUNGKAP Alasan Siswa yang Bunuh Begal Berada di Kebun Tebu Bersama Teman Wanitanya saat Malam

Editor: Ilham Arsyam
SURYAMALANG
fakta baru siswa smk bunuh begal 

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim, ZA rupanya tak jadi dihukum seumur hidup.

Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai, pada Selasa (22/1/2020).

Sidang berlangsung cukup singkat.

Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.

Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut.

Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Di Kebun Tebu saat Malam Timbulkan Pertanyaan, Siswa yang Bunuh Begal Blak-Blakan Beri Pengakuan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/23/di-kebun-tebu-saat-malam-timbulkan-pertanyaan-siswa-yang-bunuh-begal-blak-blakan-beri-pengakuan?page=all.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved